Bid.Bantuan Hukum

Ketua bidang hukum mempunyai tugas dan tanggung jawab :
  1. Memberikan bantuan hukum kepada anggota PPTSB cab.Tangerang 
  2. Sebagai penasehat hukum organisasi PPTSB cab. Tangerang. 
  3. Memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang hukum terhadap organisasi. 
  4. Ketua bidang hukum dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bertanggung jawab ke ketua cabang.