Ketua bidang hukum mempunyai tugas dan tanggung jawab :
- Memberikan bantuan hukum kepada anggota PPTSB cab.Tangerang
- Sebagai penasehat hukum organisasi PPTSB cab. Tangerang.
- Memberikan bimbingan dan penyuluhan tentang hukum terhadap organisasi.
- Ketua bidang hukum dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bertanggung jawab ke ketua cabang.