Ketua bidang kerohanian mempunyai tugas dan tanggung jawab :
- Melaksanakan kebaktian di pertemuan sektor-sektor.
- Membuat buku panduan kerohanian yang digunakan sektor dan cabang dalam acara suka cita maupun duka cita.
- Melaksanakan seminar-seminar yang bersifat kerohanian.
- Sebagai penanggung jawab bidang kerohanian di acara-acara PPTSB Cab. Tangerang.
- Ketua bidang kerohanian dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bertanggung jawab ke ketua cabang.