Bid.Usaha

Ketua bidang usaha mempunyai tugas dan tanggung jawab :
  1. Memberikan informasi lapangan kerja dalam maupun luar negeri. 
  2. Melakukan kerjasama dengan instansi terkait. 
  3. Menyalurkan calon tenaga kerja di dalam atau diluar negeri. 
  4. Mengupayakan badan usaha yang dapat dikelola PPTSB Cab.Tangerang dimana didalam pelaksanaan program di atas diharapkan dapat memberikan konstribusi pendapatan ke PPTSB Cab. Tangerang. 
  5. Ketua bidang usaha dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bertanggung jawab ke ketua cabang.