Ketua bidang usaha mempunyai tugas dan tanggung jawab :
- Memberikan informasi lapangan kerja dalam maupun luar negeri.
- Melakukan kerjasama dengan instansi terkait.
- Menyalurkan calon tenaga kerja di dalam atau diluar negeri.
- Mengupayakan badan usaha yang dapat dikelola PPTSB Cab.Tangerang dimana didalam pelaksanaan program di atas diharapkan dapat memberikan konstribusi pendapatan ke PPTSB Cab. Tangerang.
- Ketua bidang usaha dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bertanggung jawab ke ketua cabang.