Ketua bidang raja parhata mempunyai tugas dan tanggung jawab :
- Bertindak sebagai raja parhata bila ada acara adat dalam suatu peristiwa suka cita maupun duka cita.
- Ketua kelompok raja parhata membagi tugas kelompoknya dalam hal suatu saat yang bersamaan ada beberapa kegiatan baik berupa sukacita maupun duka cita.
- Ketua kelompok raja parhata dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dibantu sekelompok tenaga terampil dalam bidang adat.
- Ketua bidang raja parhata dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bertanggung jawab ke ketua cabang.