Bid.Adat

Ketua bidang raja parhata mempunyai tugas dan tanggung jawab :


  1. Bertindak sebagai raja parhata bila ada acara adat dalam suatu peristiwa suka cita maupun duka cita. 
  2. Ketua kelompok raja parhata membagi tugas kelompoknya dalam hal suatu saat yang bersamaan ada beberapa kegiatan baik berupa sukacita maupun duka cita. 
  3. Ketua kelompok raja parhata dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dibantu sekelompok tenaga terampil dalam bidang adat. 
  4. Ketua bidang raja parhata dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bertanggung jawab ke ketua cabang.