Selasa, 14 Juni 2011

Bagi Warisan


Seorang membagi warisan 19 ekor kambing kepada 3 anaknya sebagai berikut:

Anak sulung mendapat setengahnya, anak kedua mendapat seperempatnya, dan

anak bungsu mendapat seperlimanya.

Syaratnya, kambingnya tidak boleh dipotong.

Dalam kebingungan, anak-anak yang mendapat warisan mendatangi orang 

bijak.
Orang bijak tersebut dengan senang hati mengatasi masalahnya dengan 

menambah
kambing miliknya sendiri satu ekor ke bilangan kambing yang mau dibagi.


Maka, si sulung mendapat 10 ekor kambing

Anak yang kedua mendapat 5 ekor kambing dan

Anak yang bungsu mendapat 4 ekor kambing

Total yang dibagi tetap 19 ekor, dan kambing milik si orang bijak kembali ke 

kandangnya

setelah melaksanakan tugasnya.


Dalam persoalan kehidupan, silakan menarik "benangbiru"nya.

Salam ,

Jani Hutagalung