Subject: [Koran-Digital] RHENALD KASALI : Outsourcing

Outsourcing PDF Print
Thursday, 04 October 2012
Jalan-jalan tertentu di Jakarta, kemarin, tak sepadat hari-hari
biasanya. Banyak karyawan memilih meliburkan dirinya karena demo massal
buruh. Di pusatpusat industri di pinggiran Jakarta dan kota-kota
industri lainnya, ribuan buruh tumpah ke jalan untuk menuntut kesejahteraan.


Salah satu yang mereka tuntut adalah penghapusan sistem outsourcing.
Sudah sekian lama buruh di Indonesia menuntut penghapusan outsourcing
yang dinilai lebih banyak merugikan, mengganggu rasa keadilan dan
kesejahteraan, serta dianggap menguntungkan sebagian pengusaha. Betulkah
outsourcing ini harus dihapuskan agar buruh bisa lebih sejahtera atau
sebenarnya ada masalah lain yang lebih penting dan harus diselesaikan
sehubungan dengan outsourcingini?

Fenomena Global

Perlu dipahami para buruh, outsourcing merupakan sebuah gejala global
yang terjadi di seluruh dunia. Outsourcing muncul karena dunia usaha
semakin menyadari siklus bisnisnya bergerak semakin pendek. Dari 30
tahun sekali menjadi 20 tahun sekali, lalu 10 tahun sekali. Krisis
semakin cepat terjadi, semakin berat.Perusahaan yang memiliki sendirian
ribuan karyawan terlalu riskan bila terjadi gangguan dari luar, termasuk
siklus krisis.

Di lain pihak manajemen modern mengajarkan,perusahaan yang unggul adalah
perusahaan yang fokus pada kompetensi intinya. Perusahaan tidak mau
susah payah mengurusi terlalu banyak hal yang tidak dikuasainya. Seperti
bank yang keahliannya mengurus aspek keuangan, dulu mengurus banyak hal,
termasuk security dan catering. Sekarang dunia usaha ingin fokus ke core
competency atau kompetensi inti dan memilih menyerahkan hal-hal yang
bukan keahlian intinya ke perusahaan lain.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebenarnya telah menetapkan
lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan outsourcing, yakni cleaning
service, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan.
Selain lima pekerjaan tersebut, pemerintah melarang penggunaan tenaga
kerja outsourcing.

Padahal gejala outsourcing di negeri ini sudah merambah ke segala bidang
mulai dari R&D, sekretariat, desain,travel,pengawalan, riset pasar,
distribusi, dan sebagainya. Outsourcing telah terjadi begitu luas di
sini dan di seluruh dunia. Sejumlah perusahaan kemudian memilih
menggunakan jasa outsourcing untuk jasa-jasa tersebut dengan harapan
bisa lebih fokus pada kompetensinya, efisien sekaligus meminimalkan
risiko ketika terjadi krisis.

Namun buruh bertanya apakah semua ini semata-mata ditujukan untuk
kepentingan pengusaha? Praktik-praktik outsourcing banyak ragamnya dan
banyak diterapkan di berbagai negara maju. Misalnya nearshoring yang
berarti mengalihkan pekerjaanpekerjaan ke perusahaan-perusahaan negara
tetangga karena dianggap memiliki kedekatan baik dari segi budaya,zona
waktu maupun peraturan.

Praktik nearshoring ini umumnya diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di
Eropa Barat dengan menyerahkan outsourcing kepada negaranegara Eropa
Timur. Atau praktik offshore sourcing, yakni mencari outsourcing ke
negaranegara lain yang upahnya lebih rendah,tetapi kualitasnya cukup
baik. Ada pula crowdsourcing yang menyerahkan pekerjaan kepada
sekelompok orang.

Yang ingin saya tekankan di sini, outsourcing merupakan praktik yang
lumrah diterapkan berbagai perusahaan di dunia untuk merespons
krisis.Hanya saja, praktik outsourcing ini harus dikelola dengan baik
agar tidak memunculkan masalah, terutama berkaitan dengan kesejahteraan
buruh. Buruh yang tidak sejahtera berarti bangsa juga tidak sejahtera.

Kompetensi Outsourcing

Yang harus dicermati sekarang, mengapa outsourcing di Indonesia kerap
kali mendapatkan penolakan? Saya kira salah satu penyebabnya karena
tenaga kerja outsourcingyang disewa perusahaan banyak menimbulkan
persepsi bahwa mereka adalah warga “kelas dua”.Perusahaan sering kali
menerapkan dualisme: karyawan tetap dan karyawan outsourcing.

Para karyawan outsourcing kerap dipandang sebelah mata karena tingkat
kesejahteraannya jauh di bawah kesejahteraan pegawai tetap di perusahaan
tersebut pada kualifikasi pekerjaan yang sama. Tentu saja hal itu
menimbulkan rasa ketidakadilan. Fasilitas dan imbalan yang diterima
pegawai outsourcing tidak setara dengan kesejahteraan pegawai
tetap.Mirip perbedaan yang dialami pekerjapekerja lokal di
perusahaanperusahaan asing yang kesejahteraannya dibedakan.

Masalah tunjangan kesehatan pun tidak diperhatikan oleh perusahaan
pengguna jasa tersebut. Mereka menyerahkan masalah tunjangan
kesehatan,kesejahteraan pekerja kepada perusahaan outsourcing, dan demi
mendapatkan efisiensi, perusahaan outsourcing banyak yang menghapuskan
tunjangan kesejahteraan buruhnya, bahkan menekan upahnya.Sebuah
ketidakadilan yang kemudian sangat merugikan buruh.

Selama dualisme itu ada, rasa ketidakadilan sulit dihilangkan. Selain
itu, banyak perusahaan yang melakukan outsourcing semata-mata untuk
mencari untung karena bisa menyewa tenaga kerja yang lebih murah, bukan
karena ingin fokus pada kompetensi inti. Sementara perusahaan
outsourcing juga mencari untung dengan mencari tenagatenaga kerja murah
yang kompetensinya tidak sesuai.

Jika sudah begini, buruh outsourcing- lah yang paling menderita. Padahal
niat semula dengan outsourcing adalah perusahaan bisa fokus pada
kompetensi intinya sehingga bisa lebih fokus, kinerja lebih baik, bisa
berekspansi yang pada akhirnya bisa membuat semua pihak semakin
sejahtera. Ditengahglobalisasisaatini, praktik outsourcing tidak mungkin
dihapuskan.Para buruh pun harus melihat outsourcing sebagai sebuah
realitas yang harus dihadapi.

Namun yang lebih penting, sistem outsourcing harus dibenahi, ditata
ulang. Outsourcing yang baik adalah yang efisien, menguntungkan kedua
belah pihak,dan menyejahterakan buruh.Tidak boleh ada perusahaan yang
membayar tenaga kerja outsourcing di bawah standar.

Perusahaan outsourcing sebaiknya memiliki kompetensi dan akreditasi dan
dibuat standarnya secara nasional sehingga pada akhirnya semua pihak
tidak merasa dirugikan dan negeri ini kembali kompetitif.● RHENALD
KASALI Ketua Program MM Universitas Indonesia

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/532220/

--


__._,_.___







__,_._,___